Rabu, 24 Juli 2013

WANITA MENYAMBUT RAMADHAN

a. Wanita yang wajib berpuasa
Syarat Wajib Puasa adalah Beragama Islam, Baligh (telah mencapai umur dewasa), Berakal, Kuasa, Sehat, Tidak musafir. Wanita muslimah yang sudah baligh dan berakal ditandai dengan menstruasi (haidh), maka ia sudah wajib berpuasa di bulan Ramadhan apabila di bulan tersebut ia tidak dalam keadaan haidh atau nifas.

b. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang haidh atau nifas diharamkan melakukan puasa, jika ia melakukannya maka berdosa. Dan apabila seorang wanita yang sedang berpuasa keluar darah haidhnya baik di pagi, siang ataupun sore walaupun sesaat menjelang terbenamnya matahari, maka ia wajib membatalkannya, dan wajib mengqodhonya setelah ia bersuci. Juga sebaliknya jika wanita tersebut suci sebelum fajar walaupun sekejap maka ia wajib berpuasa pada hari itu walaupun mandinya baru dilakukan setelah fajar.

c. Wanita tua yang tidak mampu berpuasa
Seorang wanita yang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa dan jika berpuasa akan membahayakan dirinya, maka ia tidak boleh berpuasa, karena Allah swt. Berfirman:”… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan …” (QS. Al Baqarah: 195) dan karena orang yang lanjut usia itu tidak bisa diharapkan untuk bisa mengqodho, maka baginya wajib membayar fidyah saja (tidak wajib mengqodho), dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin, berdasarkan firman Allah swt : “Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa maka ia harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)

d. Wanita hamil dan menyusui
Wanita yang sedang hamil atau menyusui tetap harus berpuasa di bulan Ramadhan, sama dengan wanita-wanita yang lain, selagi ia mampu untuk melakukannya. Jika ia tidak sanggup untuk berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, maka ia boleh berbuka sebagaimana wanita yang sedang sakit, dan wajib mengqodhonya jika kondisi tersebut sudah stabil kembali. Allah berfirman: “Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184). Jika ia mampu berpuasa, tapi khawatir berbahaya bagi kandungan atau anak yang disusuinya, maka ia boleh berbuka dengan berkewajiban untuk mengqodho di hari lain dan membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.

e. Waktu mengqodho puasa
Wanita yang memiliki hutang puasa (harus mengqodho) karena sakit atau bepergian maka waktu mengqodhonya dimulai sejak satu hari setelah Idul fitri dan tidak boleh di akhirkan sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya, barang siapa mengakhirkan qadha puasa sampai datangnya Ramadhan berikutnya tanpa udzur syar’i, maka di samping mengqodho ia harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin, sebagai hukuman atas kelalaiannya.

f. Berbuka dan sahur
Seringkali kita menyepelekan berbuka dan sahur karena saking semangatnya berpuasa. Ada yang berfikiran kalo terlalu tergesa-gesa berbuka seolah-olah kita seperti orang kelaparan, sehingga dianggap puasa adalah suatu kewajiban yang terpaksa kita lakukan. Dan seringkali karena sudah berniat puasa orang merasa yakin akan kuat berpuasa sehingga menyepelekan sahur.
Dalam berbuka Rasulullah menganjurkan untuk ta’jil (disegerakan) seperti sabda Rasul:
“Manusia terus menerus dalam kebaikan jika mereka menyegerakan berbuka” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, menyegerakan berbuka adalah menyelisihi cara orang nasrani dan yahudi.
Doa berbuka puasa, yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (hadist shahih)

Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki
Sementara dalam sahur, Rasulullah menganjurkan untuk makan sahur, seperti sabda Rasul:
“pembeda antara puasa kita dengan puasa ahlu kitab adalah makan sahur.”
“Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu ada Barakah” (HR. Muslim)
Dan sahur yang lebih utama adalah makan kurma dan mengakhirkan menjelang fajar

g. Mengkonsumsi tablet anti haidh pada bulan Ramadhan
Hendaknya seorang wanita tidak mengkonsumsi tablet anti haidh, dan membiarkan darah kotor itu keluar sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan yang telah Allah gariskan, karena dibalik keluarnya darah tersebut ada hikmah yang sesuai dengan tabiat kewanitaan, jika hal ini dihalang halangi maka jelas akan berdampak negatif pada kesehatan wanita tersebut, dan bisa menimbulkan bahaya bagi rahimnya, dan pada umumnya wanita yang melakukan hal ini kelihatan pucat, lemas dan tidak bertenaga. sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya, juga tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain.” HR. Ibnu Majah Namun apabila ada wanita yang melakukan hal seperti ini, maka hukumnya sebagai berikut :
1. Apabila darah haidhnya benar-benar berhenti, maka puasanya sah dan tidak diwajibkan untuk mengqodho.
2. Tetapi apabila ia ragu apakah darah tersebut benar-benar berhenti atau tidak, maka hukumnya seperti wanita haidh, ia tidak boleh melakukan puasa.

h. Mencicipi makanan
Kehidupan seorang wanita tidak bisa dipisahkan dengan dapur, baik ia sebagai ibu rumah tangga maupun sebagai juru masak di sebuah rumah makan, restoran atau hotel. Dan karena kelezatan masakan yang ia oleh adalah menjadi tanggung jawabnya, maka ia akan selalu berusaha mengetahui rasa masakan yang diolahnya, dan itu mengharuskan ia untuk mencicipi masakannya. Para ulama memfatwakan tidak mengapa wanita mencicipi masakannya, asal sekadarnya saja, dan tidak sampai ke tenggorokannya, hal ini diqiyaskan kepada berkumur kumur ketika berwudhu.

i. Wanita Shalat Tarawih Di Masjid
Seorang wanita diperbolehkan untuk datang ke masjid, baik untuk shalat tarawih, berdzikir maupun mendengarkan pengajian, jika kehadirannya tidak menyebabkan terjadinya fitnah baginya atau bagi orang lain, hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

“Janganlah kalian melarang wanita-wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah” HR. Bukhari

Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yang di antaranya : harus berhijab, tidak berhias, tidak memakai parfum, tidak mengeraskan suara, dan tidak menampakkan perhiasan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

“Jika salah seorang di antara kalian (para wanita) ingin mendatangi masjid maka janganlah menyentuh wangi wangian” HR. Muslim.
“Wanita manapun yang memakai wangi wangian, kemudian pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sampai ia mandi”. HR. Ibnu Majah.

j. Wanita meIakukan i’tikaf
Sebagaimana disunnahkan bagi pria, I’tikaf juga disunnahkan bagi wanita. Sebagaimana istri Rasulullah Saw juga melakukan I’tikaf, tetapi selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, I’tikaf bagi kaum wanita harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Mendapatkan persetujuan (ridha) suami atau orang tua. Dan apabila suami telah mengizinkan istrinya untuk I’tikaf, maka ia tidak dibolehkan menarik kembali persetujuan itu.
2. Agar tempat dan pelaksanaan I’tikaf wanita memenuhi tujuan umum syariat. Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun atau syariat I’tikaf adalah berdiam di masjid. Untuk kaum wanita, ulama sedikit berbeda pendapat tentang masjid yang dipakai wanita untuk beri’tikaf. Tetapi yang lebih afdhol-wallahu a’lam ialah I’tikaf di masjid (tempat shalat) di rumahnya. Manakala wanita mendapatkan manfaat dari I’tikaf di masjid, tidak masalah bila ia melakukannya.

k. Bersiwak/sikat gigi, Keramas dan berendam di air
Rasulullah justru menuntunkan kita untuk bersiwak setiap kali wudlu, agar mulut menjadi bersih, tak terkecuali ketika kita berpuasa.
Dan mengenai keramas dan berendam, Riwayat shahih dari Abu Bakr Ibn Abd al-Rahman dari sebagian sahabat Nabi, ia berkata:” Sungguh aku melihat Rasulullah SAW menuangkan air pada kepalanya padahal beliau sedang puasa, entah karena kehausan atau kepanasan” (HR. Malik, Ahmad dan Abu Dawud).
Tidak ada dalil tegas yang melarang berendam di air ketika puasa. Jadi selama berpuasa kita boleh bersiwak, keramas maupun berendam.

Allahua’lam bishowab
(dari berbagai sumber)

Minggu, 28 April 2013

10 FAKTA KOPI

Kematian penyanyi nyentrik Mbah Surip diisukan akibat terlalu banyak menenggak kopi. Apa betul sih, kopi bisa membunuh kita? Berikut ada 10 fakta mengenai minuman lezat yang makin marak penggemarnya ini.
1. Kafein bisa membunuhmu Terutama jika kamu sangat manikak kopi, yakni menenggak kopi 80-100 cangkir sehari. Jadi jangan coba-coba ya.
2. Kopi bisa juga baik buatmu Studi membuktikan bahwa kita bisa mendapatkan antioksidan dari kopi, cukup satu atau dua cangkir kopi sehari, sudah bermanfaat. Jika tidak suka kopi, bisa coba teh hitam.
3. kafein bisa meningkatkan gairah seks perempuan Ini baru terbukti pada tikus percobaan. Menurut ilmuwan, pada manusia kopi dapat meningkatkan pengalaman seksual namun hanya pada mereka yang tidak maniak kopi.
4. Kafein bisa mengurangi rasa sakit Dosis sedang kopi, setara dengan dua cangkir kopi, mampu meredakan rasa sakit di otot setelah olah raga, demikian menurut sebuah studi kecil. Tapi lagi-lagi ini hanya berlaku buat mereka yang bukan pecandu kopi.
5. Kafein bisa bikin kita begadang Buat yang ingin melek semalaman akan terbantu dengan kopi. Yang tidak, sebaiknya meminum kopi enam jam sebelum jam tidur agar tidak terganggu jam istirahatnya.
6. Kopi yang dekafein pun mengandung kafein Walaupun istilahnya dekafein, alias bebas kafein, tetap saja kopi tersebut mengandung kafein. Kalau kita minum 10 cangkir kopi dekafein, sama saja dengan minum satu-dua cangkir kopi kafein.
7. kopi dekafein menggunakan bahan kimia Untuk mengurangi kadar kafein pada kopi dekafein, digunakan bahan kimia bernama methylene chloride.
8. Kafein itu bukan bagian yang berasa pahit Banyak orang mengira, makin pahit rasa kopi, makin banyak kandungan kafeinnya. Tidak, sebab kafein bukanlah komponen yang rasanya pahit.
9. Kopi yang bagus tergantung pada pembakaran dan peracikannya Jika ingin kopi bercitarasa nikmat, maka yang paling menentukan adalah proses pembakaran dan racikannya. Selama pembakaran, minyak yang tersimpan dalam biji kopi akan keluar. Makin banyak minyak ini keluar, makin kuat rasa kopinya. Munculnya kandungan kafein tergantung pada lamanya air berada di bagian dasar. Pembakaran yang makin lama juga menghasilkan kafein makin banyak.
10. Kopi ditemukan oleh kambing Satu milenium silam, di pegunungan Afrika, sekawanan kambing terjaga semalaman setelah makan biji kopi merah. Sang penggembala memeriksa kenapa itu terjadi dan menemukan bahwa penyebabnya adalah kopi. Sejak itu manusia mulai ikutan minum kopi.
Sumber: kaskus.co.id

Sabtu, 27 April 2013

Jilbab Gaul Jilbab Syar'i Jilbal Modif

Di antara tujuan jilbab adalah melindungi diri dari godaan lelaki dan menghindar dari fitnah, namun jilbab gaul/modis justru malah menarik perhatian kaum lelaki. Bagaimana mungkin jilbab justru menarik perhatian kaum lelaki? Hal ini disebabkan antara lain: jilbab itu bukan hanya sekedar untuk aksesoris gayamu saja. "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya" dalam surat An Nur ayat 31 itu adalah perintah Allah azza wajalla. Jilbab itu bukan bukan hanya sekedar masalah kesiapan, jilbab itu masalah KETAATAN. Jilbab gaul berwarna warni, dihiasi berbagai macam motif, dan modelnya dibuat sedemikian rupa sehingga menarik perhatian. Syaikh al Albani menegaskan, “Tujuan disyari’atkannya memakai jilbab adalah untuk menutup perhiasan wanita, maka tidak masuk akal jika seorang wanita muslim memakai jilbab yang penuh motif & hiasan”. (Jilbab Mar’ah Muslimah: 120) ... Oleh karenanya, Allah berfirman,”Dan janganlah menampakkan perhiasannya” (QS.An Nur: 31). Keumuman ayat ini menunjukkan bahwa hiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah mencakup pakaian itu sendiri jika dipenuhi oleh hiasan yang menarik perhatian kaum lelaki. Jilbab Gaul atau “jilbab modis” yang banyak dipakai oleh wanita muslimah di jaman ini, yang dihiasi dengan renda-renda, bordiran, hiasan-hiasan dan warna-warna yang jelas sangat menarik perhatian dan justru menjadikan jilbab yang dikenakannya sebagai perhiasan baginya merupakan salah satu bentuk tabarruj dan sebaiknya diusahakan untuk dihindari dan berganti dengan busana yang lebih sesuai syariat.

Sabtu, 08 Desember 2012

TAWASSUN

Makna dan Hakekat tawazun
Menurut ibnu faris, seorang ahli bahasa, ‘al-waznu’ adalah rangkaian huruf yg membentuk makna penyeimbangan, pelurusan (penyesuaian), dan kesungguhan (istiqomah). Sementara ‘tawazun’ bermakna memberi sesuatu akan haknya, tanpa ada penambahan atau pengurangan


Tawazun kemudian diartikan keseimbangan. Sebagaimana Allah telah menjadikan alam beserta isinya berada dalam sebuah keseimbangan (67: 3).

keseimbangan di sini bisa meliputi keseimbangan semua hal, keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan antara keperluan dan keinginan, keseimbangan dalam membagi waktu. Sebagai Pelajar, tugas utama kita belajar, tapi bukan berarti belajar terus yang kita lakukan, tapi bersosialisasi dengan lingkungan dan kewajiban yang lain tidak boleh kita abaikan. Sebagian Pelajar juga aktif di Rohis, tentunya kewajiban kita dakwah, tapi jangan hanya dakwah di luar rumah, halaqah atau mengikuti taklim seharian, rumah hanya sebagai tempat singgah untuk istirahat, padahal sebagai anak kita mempunyai kewajiban membantu orang tua, kasus ini sering sekali terjadi.
Begitu juga terdapat tawazun di antara dalam kehidupan di antara Waqi’e (realiti) dan Mithali (ideal atau contoh) atau suatu contoh kebaikan yang tinggi dan unggul nilai dan kedudukannya, banyak manusia yang sangat mengagumi Rasulullah, memuji-mujinya setinggi langit, namun hanya sebatas pujian yang tidak diteladani dalam kehidupan nyata, padahal sifat rasul dan para tabi'in dan tabiut adalah teladan untuk manusia.
Karena itu seharusnya kita memahami betul makna tawazun. 

Sesuai dengan fitrah Allah, manusia memiliki 3 potensi, yaitu Al-Jasad (Jasmani), Al-Aql (akal) dan Ar-Ruh (rohani) yang disebut sebagai Taqah Insaniyyah. Islam menghendaki ketiga dimensi tersebut berada dalam keadaan tawazun (seimbang). Perintah untuk menegakkan neraca keseimbangan ini dapat dilihat pada QS. 55: 7-9.

Ketiga potensi ini membutuhkan makanannya masing-masing. :

1. Jasmani.
Mu’min yang kuat itu lebih baik dan lebih disukai Allah daripada mukmin yang lemah (HR. Muslim). Kebutuhannya adalah makanan, yaitu makanan yang halaalan thayyiban (halal dan baik) [80:24, 2:168], beristiharat [78:9], kebutuhan biologis [30: 20-21] & hal-hal lain yang menjadikan jasmani kuat.

2. Akal
Yang membedakan manusia dengan hewan adalah akalya. Akal pulalah yang menjadikan manusia lebih mulia dari makhluk-makhluk lainnya. Dengan akal manusia mampu mengenal hakikat sesuatu, mencegahnya dari kejahatan dan perbuatan jelek. Membantunya dalam memanfaatkan kekayaan alam yang oleh Allah diperuntukkan baginya
supaya manusia dapat melaksanakan tugasnya sebagai khalifatullah fil-ardh (wakil Allah di atas bumi) [2:30, 33:72]. Kebutuhan akal adalah ilmu [3:190] untuk pemenuhan sarana kehidupannya.

3. Ruh (hati)
Kebutuhannya adalah dzikrullah [13:28, 62:9-10]. Pemenuhan kebutuhan rohani sangat penting, agar roh/jiwa tetap memiliki semangat hidup, tanpa pemenuhan kebutuhan tersebut jiwa akan mati dan tidak sanggup mengemban amanah besar yang dilimpahkan kepadanya.

Dengan keseimbangan manusia dapat meraih kebahagian hakiki yang merupakan nikmat Allah. Karena pelaksanaan syariah sesuai dengan fitrahnya. Untuk skala umat, ke-tawazunan akan menempatkan umat lslam menjadi umat pertengahan/ ummatan wasathon [2:143]. Kebahagiaan itu dapat berupa:
- Kebahagiaan bathin/jiwa, dalam Bentuk ketenangan jiwa [13:28]
- Kebahagian zhahir/gerak, dalam Bentuk kestabilan, ketenangan beribadah, bekerja dan aktivitas lainnya.
Dengan menyeimbangkan dirinya maka manusia tersebut tergolong sebagai hamba yang pandai mensyukuri nikmat Allah. Dialah yang disebut manusia seutuhnya.

Contoh-contoh manusia yang tidak tawazun
• Manusia Atheis: tidak mengakui Allah, hanya bersandar pada akal (rasio sebagai dasar) .
• Manusia Materialis: mementingkan masalah jasmani / materi saja.
• Manusia Pantheis (Kebatinan): bersandar pada hati/ batinnya saja.

Sabtu, 01 September 2012

JOB DESKRIPSI PENGURUS ROHIS SMERIZA

A. Ketua Umum Ketua umum adalah koordinator umum dan penanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaan kegiatan intern dan ekstern yang merupakan program kerja. Keputusan diambil oleh ketua umum berdasarkan musyawarah mufakat. • Menciptakan program kerja sesuai visi dan misi Rohis. • Menjalankan ketetapan haluan kerja. • Mengadakan koordinasi dengan departemen. • Membuat laporan pertanggung jawaban kepengurusan kepada Rohis. B. Ketua Keputrian/Nisa’ - Memberikan laporan kegiatan kewanitaan kepada ketua umum• - Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan keimanan,keilmuan dan keterampilan khusus anggota keputrian C. Sekretaris adalah penanggung jawab & koordinator kegiatan-kegiatan kesekretariatan. • Menyiapkan serta melaksanakan rapat-rapat pengurus Rohis. • Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas yang sifatnya teknis maupun non teknis. • Melakukan hal-hal yang lebih bersifat taktis operasional. • Pengendalian operasional harian atas pelaksanaan program kerja. • Mengatur dan mengelola surat menyurat Bidang Kerohanian Islam. • Menjadi sekretaris / notulis dalam setiap rapat. D. Bendahara adalah penanggung jawab semua keuangan yang ada di Rohis • Memegang penuh tanggung jawab akan kas Rohis • Mengatur jalannya keuangan baik pemasukan ataupun pengeluaran Rohis • Membuat laporan keuangan setiap bulan • Mengkoordinir uang kas anggota secara teratur E. Departemen 1. Departemen dakwah o Memperingati hari besar islam• o Dakwah dan syi’ar islam• o Mengadakan latihan-latihan yang bersifat keagamaan• 2. Departement Kaderisasi merupakan fungsi yang sangat penting dalam sebuah lembaga, untuk mempertahankan eksistensi dari lembaga itu sendiri. Dimana fungsi ini secara umum meliputi rekruitmen, pembinaan dan pengkaryaan/pemberdayaan. Pentingnya kaderisasi ini adalah untuk keberlangsungan (istimroriyah) dari lembaga dakwah itu sendiri. Sehingga keberhasilan suatu wajihah dapat dilihat dan diukur dari sejauh mana capaian kaderisasinya. • Melaksanakan dan mengontrol alur kaderisasi dari awal sampai akhir • Mengatur dan mengawasi program Mentoring • Menjalankan program-program reckuitment dan riayah 3. Departemen Humas • Menyiapkan kader-kader ROHIS• • Meningkatkan SDM. • Menjalin hubungan baik dengan ekskul lain dan ekskul ROHIS sekolah lain 4. Departemen Kreativitas • Mengumpulkan artikel mading, mengedit dan Mendesain mading • Bekerja sama dengan departemen teknologi informasi dalam penerbitan mading atau buletin rohis • Mengatur jadwal latihan yang berkaitan dengan bakat dan minat anggota rohis • Mengadakan pelatihan keterampilan dan pameran kreativitas 5. Departemen Teknologi dan Informasi • Menyebarkan informasi kegiatan ROHIS • Bekerja sama dengan departemen kreatifitas dalam penerbitan mading dan buletin rohis • Menyiapkan peralatan yang berhubungan dengan perangkat internet untuk kegiatan rohis • Mengadakan pelatihan komputer dan internet bagi anggota ROHIS 6. Rumah Tangga • Bertanggung jawab atas barang-barang inventaris Rohis. • Bertanggung jawab atas kerapihan rumah tangga Rohis dan Mushola. • Bertanggung jawab atas perpustakaan Rohis.